Kamis, 22 November 2012

KPU Nganjuk Persiapkan Rekrutmen Anggota KPPS


KPU Nganjuk– Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kehadiran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang kredibel, imparsial, berintegritas tinggi serta dapat bekerja secara teliti dan cermat sangat dibutuhkan, agar suara rakyat dapat benar-benar terjaga dan terhindar dari berbagai kekeliruan maupun kecurangan. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Drs. Juwahir saat membuka rapat koordinasi dan pembekalan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nganjuk, Jum’at (9/11/12) di aula serbaguna KPU Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, dalam pembekalannya, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Myaskur, SH, MH menyampaikan bahwa proses pelaksanaan rekrutmen KPPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus persis sesuai dengan tahapan. “Tidak boleh mundur, maupun maju,” tegas Myaskur. Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk No. 01/Kpts/KPU-Kab.014.329801/2012 telah ditentukan bahwa proses seleksi dan rekrutmen anggota KPPS mulai pengumuman, pemerikasaan berkas-berkas administratif, pemilihan hingga pelantikan ketua KPPS dilaksanakan dari tainggal 12 hingga 21 November 2012. “Namun perlu diingat, bahwa dikarenakan masa kerja KPPS adalah satu bulan, dengan memperhatikan proses rekapitulasi di TPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten, maka SK KPPS paling cepat dapat diberikan tanggal 19 Nopember sehingga KPPS berakhir masa tugasnya pada 19 Desember 2012,” sambung Myaskur. Hal ini untuk mengantisipasi ketika terjadi perbedaan angka dalam dokumen rekapitulasi antara yang dimiliki oleh KPU dan tim saksi pasangan calon. Jika diperlukan, Ketua KPPS masih dapat dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara.
Dalam proses rekrutmen Anggota KPPS nanti, PPK diminta mengingatkan kepada PPS di wilayahnya untuk mengumumkan pendaftaran berikut syarat-syaratnya secara terbuka agar setiap warga masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi anggota KPPS dapat memperoleh kesempatan yang sama. Semakin banyak yangmendaftarkan diri, semakin banyak pilihan kita dan semakin membuka peluang terpilihnya orang-orang terbaik untuk menjadi Anggota KPPS. Untuk diketahui, personel KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) anggota di mana dua orang anggota (anggota ke-6 dan ke-7) bertindak sekaligus sebagai pengamanan TPS. (kim/krst)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by abud_talang | Bloggerized by casil_computer - Premium Blogger Themes | Online Project management